KOMPAS.TV - Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Gorontalo meluncurkan program pembebasan pokok hingga denda pajak kendaraan. Begitu pula di Sulawesi Utara, pemprov memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat melalui program "Keringanan Merah Putih." <br /> <br />Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, warga di Kota Gorontalo mendatangi kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak maupun denda tunggakan pajak. Jumlah warga yang membayar pajak ini meningkat dua kali lipat. Jika hari biasa hanya sekitar 70 orang, dengan adanya program ini meningkat hingga 150 orang. Program ini berlangsung hingga 16 Agustus 2025. <br /> <br />Tak jauh berbeda, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga memberikan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program "Keringanan Merah Putih." Kebijakan ini berlaku bulan Agustus hingga September 2025. <br /> <br />Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor ini dalam rangka menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan. <br /> <br />Warga pun memanfaatkan program keringanan pajak ini, baik untuk pengurusan pajak motor maupun mobil. <br /> <br />#pemutihan #pajak #kendaraan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611490/sambut-hut-ri-gorontalo-dan-sulawesi-utara-beri-keringanan-pajak-kendaraan-jmp